Kewajiban pemerintah dalam upaya mewujudkan penghormatan, perlindungan, penegakan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5HAM) sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasa 28A sampai 28J dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjadi perhatian khusus bagi instansi pemerintah, terkhusus bagi Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) RI sebagai instansi pelaksana. Turut hadir dalam acara kegiatan tersebut para penggiat aksi HAM dari Bagian Hukum se Kab/Kota Provinsi Maluku Utara. Bagian Hukum Dan HAM Setda Kabupaten Pulau Morotai tidak ketinggalan menghadiri kegiatan gelar Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM Tahun 2021.
Berita
- Home
- Berita